Peristiwa

Kaltim Segera Tetapkan UMP, Deni Hakim Anwar Harapkan UMK Samarinda Naik

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Agar terciptanya kesejahteraan masyarakat secara merata. Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar berharap upah minimum pekerja di Samarinda naik.
Harapan ini muncul berangkat dari akan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang nantinya diumumkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada 1 November 2021 mendatang.

Deni Hakim Anwar mengatakan “Kami (Komisi IV) berharap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa dinaikan, agar kesejahteraan para buruh terus meningkat,” Kamis (21/10/2021).
Politikus Gerindra itu menjelaskan, terkait UMK, setiap daerah bisa menentukan dengan dasar indikator indeks ekonomi keuangan dan bisnis serta keterlibatan sejumlah pihak terutama Dewan Pengupah.
“Ini salah satu bentuk pemulihan ekonomi, ketika UMK sesuai standar maka taraf hidup masyarakat Samarinda dipastikan akan membaik. Bahkan daya beli meningkat, apalagi Covid-19 sudah mulai melandai,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penerapan Sistem Parkir Berlangganan Dalam Tahap Kajian Teknis, Komisi II DPRD Samarinda Respon Positif

Meski demikian, Deni tak menampi situasi saat ini sedang dalam kondisi tidak stabil. Banyak perusahaan yang mengalami dampak keuangan karena pandemi Covid-19. Meski begitu, perusahaan harus mentaati kebijakan pemerintah apabila telah ditetapkan.
“Saat ini sektor bisnis berimbas karena Covid-19. Namun ini kan sudah menjadi ketetapan dan keharusan perusahaan yang beroperasi di Samarinda wajib mengikuti aturan itu,” imbuhnya.(Advertorial)

Related Articles

Back to top button