Basement Plaza 21 Samarinda Dikelola Secara Ilegal, Andi Harun Minta Kontrak Diakhiri
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Tinjau Plaza 21 Samarinda di jalan panglima batur, Wali Kota Samarinda, Andi Harun minta kontrak diakhiri secara suka rela, pada Kamis (20/5/2021) siang.
“Kami memulai turun ke basement, menurut keterangan penjaga kerja sama, plaza 21 Samarinda dikelola oleh pemkot”, ujar Andi Harun.
Andi Harun mengatakan bangunan plaza 21 tidak sesuai dengan perjanjian awal, seharusnya tujuh lantai tetapi nyatanya hanya empat lantai.
“Dalam perjanjian awal rencananya akan bangun tujuh lantai tetapi fakta di lapangan hanya empat lantai, dari keterangan dinas teknis bahwa tiang pancang tidak layak secara teknis untuk tujuh lantai”, jelas Andi Harun.
Plaza 21 Samarinda di kontrak pihak ketiga oleh PT Mudita Primantara, dengan perjanjian selama 30 tahun dimulai pada tahun 1992 dan secara normatif akan berakhir pada tahun depan 2022.
Demi menjaga aset pemkot Samarinda, Andi Harun akan memanggil pihak ketiga, yakni dari PT Mudita Primantara untuk meminta secara suka rela mengakhiri perjanjian.
“Kami akan memanggil pihak PT Mudita untuk meminta secara suka rela mengakhiri perjanjian, apabila pihak ketiga tidak bersedia, maka kami siap mengambil jalur hukum ke pengadilan Samarinda, untuk menjaga aset pemkot Samarinda”, pungkas Andi Harun. (Redaksi Kabarborneo.id)