Peristiwa

Andi Harun Soroti Pegawai Yang Merokok di Lingkungan Kerja

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Banyaknya pegawai pemerintahan yang merokok di lingkungan kerja pemerintahan kota menjadi sorotan Andi Harun, Padahal area khusus untuk merokok telah tersedia di setiap bangunan perkantoran.

“Kan sudah disediakan ruangan smoking. Seharusnya jika ingin merokok, pergilah ke ruangan yang sudah disediakan,” ucap Wali Kota Samarinda Kamis, (12/5/2022).

Guna mempertegas kedisiplinan pegawai dalam menggunakan kawasan area khusus merokok di perkantoran, Wali Kota Andi Harun menerbitkan Surat Edaran Larangan Merokok di Tempat Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Ada 5 point pentng dalam Surat Edaran tersebut.

Dalam rangka implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun) 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta untuk menciptakan udara yang sehat dan bersih di tempat kerja, dengan ini diberitahukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk:

BACA JUGA :  Pasangan Suami Istri ditemukan oleh Anaknya Meninggal di Ruang Bawah Tanah Miliknya Akibat Covid-19

1. Tidak merokok di tempat kerja;
2. Pimpinan Perangkat Daerah wajib menegur, memperingatkan dan/atau mengambil
3. tindakan apabila terbukti pegawainya merokok di tempat kerja: Staf dapat mengingatkan atau melaporkan kepada Pimpinan apabila ada yang merokok di tempat kerja.
4. Tempat khusus merokok yang disediakan di tempat kerja harus memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan atau peraturan perundang-undangan lainnya
5. Pimpinan Perangkat Daerah agar melakukan sosialisasi dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (Tim Redaksi Kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button