Peristiwa

PPKM Level 4  Samarinda Diperpanjang, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi dan Hasil Test PCR

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota Samarinda diperpanjang hingga tanggal 6 September 2021.

Pemkot Samarinda menindaklanjuti instruksi Kemendagri Nomor 36 Tahun 2021, tentang perlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Selanjutkan Pemkot Samarinda mengambil keputusan, seperti tertuang di intruksi Wali Kota nomer 7 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 diwilayah Kota Samarinda.

Berdasarkan intruksi Wali Kota Samarinda, ada beberapa poin-poin penting yang perlu diperhatikan.

Seperti pelaku perjalanan domestik yang mengunakan mobil pribadi, motor pribadi atau transportasi umum perjalanan jarak jauh, harus melampirkan kartu vaksinasi dosis satu minimal dan hasil test PCR negatif.

“Bagi perjalanan domestik yang melalui perjalanan darat, perjalanan air maupun perjalanan udara jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis satu minimal dan hasil test PCR negatif”, jelas Andi Harun.

BACA JUGA :  Angakasa Jaya Optimis Pembangunan di Samarinda Mampu Dongkrak Perekonomian Daerah

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik maupun kendaraan yang membawa barang masih di perbolehkan tanpa kartu vaksinasi dan hasil test PCR, demi tetap berjalannya perekonomian antar kota maupun kabupaten.

“Untuk sopir kendaran logistik dan transportasi umum yang membawa barang dan lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksinasi”, ujar Andi Harun

Selanjutnya AH, yang biasa disapa terus mengingatkan mengenai protokol kesehatan yang ketat harus selalu dipatuhi demi memutuskan penularan Covid-19 di Kota Samarinda.

“Untuk mengingat penerapan secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan masyarakat dimanapun berada, tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter”, pungkas Andi Harun. (Kabarborneo.id/ ansyahf)

Related Articles

Back to top button