Peristiwa

MMPKT Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Dalam Pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Hotel Mercure pada Kamis (8/4/2021).

Deden Riki Hayatul Firman, Kepala Kejati Kaltim mengatakan Perjanjian kerjasama ini hanya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.

“Kami kerjasamanya dalam perdata dan tata usaha Negara,” kata Deden.

Deden mengungkapkan kejaksaan melakukan pendampingan MMPKT agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum nantinya.

“Makanya kami dampingi,” ujar Deden.

Zein Heflin, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur MMPKT mengatakan MMPKT diberikan mandat untuk menagani aset Negara yang ada di daerah, untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan dibutuhkan pendampingan hukum.

BACA JUGA :  Tanahnya dibeli oleh Pertamina sebesar Rp 9,7 Miliar, Tain Miliarder Desa Tuban memilih Menabung

“Kami berharap agar pendampingan, bimbingan, saran nasehat dan pandangan dari pihak kejati. mereka yang banyak tahu kaitannya, menterjemahkan hukum-hukum yang belaku itu,” kata Heflin.

Heflin menjelaskan MMPKT diberikan mandat untuk menangani berbagai blok migas, sekarang yang sudah berjalan yakni blok Mahakam. Nantinya setelah ada kesiapan oleh pusat dan daerah akan diberikan tawaran untuk menangani blok-blok selanjutnya.

“Blok selanjutnya yang sekarang akan diproses itu adalah blok Sanga-Sanga dan blok Iskal, sebelum keputusan itu diambil, Kami meminta bimbingan dari pihak kejati, supaya mereka memberikan pemahaman tentang kaitan hukum-hukum, peraturan yang berlaku, supaya tidak ada yang salah” Pungkasnya. (KabarBorne/Rasyid)

Related Articles

Back to top button