Ekonomi

Jaga Keseimbangan Antara Pengendalian COVID-19 dengan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Kembali Tegaskan Larangan Mudik Lebaran

KABARBORNEO.ID – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan larangan mudik Lebaran 2021 ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian COVID-19 dengan pemulihan ekonomi nasional.

Ia mengatakan, pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan berbasis skala mikro (PPKM mikro) tahap keenam, yang mulai berlaku pada 20 April sampai 3 Mei 2021.

Pada keputusan itu, pemerintah menambah 5 daerah yang harus menerapkan PPKM mikro pada 20 April sampai 3 Mei 2021. Adapun kelima daerah ini adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

“Selanjutnya untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID dan pengungkit ekonomi, pemerintah melakukan beberapa program, yaitu pengendalian COVID dengan pembatasan kegiatan, baik itu kegiatan mudik, kemudian kegiatan pembatasan bepergian,” kata Airlangga seperti yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).

BACA JUGA :  Rupiah Melemah ke Rp14.025 Usai BI Turunkan Suku Bunga

Selain itu, dikatakan Airlangga, pemerintah juga akan memberlakukan aturan wajib tes PCR, GeNose, maupun Swab Antigen untuk penumpang seluruh moda angkutan. Aturan wajib ini diberlakukan mulai H-1 Lebaran 2021.

“Terkait dengan pengetesan yang diperlukan yaitu H-1 untuk semua moda angkutan baik itu PCR, GeNose, maupun Swab Antigen,” katanya.

Sementara dari pemulihan ekonomi nasional, Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan pemerintah sudah menyiapkan banyak program mulai dari pencairan THR pegawai swasta dan PNS, Harbolnas Ramadhan, hingga pencairan perlindungan sosial dan sembako.

“Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan yaitu terkait dengan 10 kg dengan sasaran peserta Kartu Sembako non PKH,” Pungkasnya. (ASA)

Artikel ini telah tayang di financedetik.com dengan judul : Kendalikan Covid-19, Airlangga Tegaskan Lagi Mudik Lebaran Dilarang

Related Articles

Back to top button