Peristiwa

Reskrim Polsek Samarinda Ulu Bekuk Dua Kurir Sabu Menuju Kalsel

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA– Pada hari sabtu 27/2/2021 pukul 17:30 wita polisi reserse kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke provinsi kalimantan selatan tepatnya di daerah Tanjung.

Informasi yang diterima, pelaku mengendarai mobil toyota sigra putih di jalan MT. Haryono kemudia pada saat di simpang SMA Plus Jalan Rifaddin Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir dilakuakn penggeledahan.

Saat penggeledahan di dalam mobil ditemukan jenis sabu sebanyak 32 bungkus dengan berat 1,02 kg atau 1.026 gram.

Setelah ditemukan kemudian tersangka dua orang dengan inisial J (33 tahun) dan M (53 tahun) diamankan ke Kapolsek Samarinda Ulu. Dimana inisial M adalah adalaha residivis dengan kasus yang sama.

“Informasi Barang ini melalui jaringan telpon dengan inisial O sementara masih kami kembangkan”kata Kompol Ricky Ricardo Sibarani

BACA JUGA :  Aklamasi, Muhammad Rizal Taufani Terpilih Pimpin KPMKP Samarinda Priode 2021-2022

Kedua pelaku ini hanya sebagai kurir dan di iming-imingkan hadiah uang inisial (M) 25 juta dan inisial (J) 10 juta rupiah.

“Apabila barang sudah sampai ditempat akan diberikan uang 25 juta dan 10 juta”Ujar Kompol Ricky Ricardo Sibarani

Untuk informasi tempat pengiriman akan dipandu melalui telpon oleh inisial O jika sudah tiba di Kalsel.

Diketahui Inisial O tersebut sudah kenal lama di LP beberapa tahun yang lalu.
Berdasarkan temuan tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun dan makaimal 20 tahun. (Tim redaksi kabar borneo)

Related Articles

Back to top button