Nusantara

Diduga Langgar Izin Pertambangan, AMLT Kaltim Desak Kementrian ESDM Cabut Izin PT. SBE


KABARBORNEO.ID – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kalimantan Timur kembali menyoroti izin pertambangan PT Supra Bara Energy atau PT SBE Kabupaten Berau.

Berdasarkan rilis resmi AMLT Kalimantan Timur, PT SBE diduga melakukan penambangan diluar konsesi yang ditetapkan Kementrian ESDM dan tidak taat dengan izin lingkungan.

Atas dasar itulah, Koordinator AMLT Kalimantan Timur, Desy Fitriansyah menyampaikan bahwa AMLT melayangkan somasi terbuka-publik kepada pemerintah dan PT SBE.

“Kami minta pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT.SBE karena PT.SBE telah melakukan penambangan diluar wilayah konsesi diberikan,” ujar Desy, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, selama ini PT SBE tidak memiliki Blue Print Rencana Kerja Anggaran dan Biaya dan Rencana Penutupan Tambang. Akibatnya, aktivitas penambangan telah membuat lubang dimana-mana dan tidak melakukan reklamasi, sehingga beberapa kali kawasan pemukiman seperti Kecamatan Teluk Bayur harus menjadi langganan banjir.

“Harus kami sampaikan bahwa, ekstraksi tambang yang menyisakan sisa-sisa bongkahan material telah menghilangkan Sungai Daluman secara sengaja telah mengakibatkan banjir. Sementara di saat yang sama PT SBE diketahui tidak memiliki dokumen wajib lapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau. Sehingga diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga sangat minim dalam melakukan penyerapan tenaga kerja lokal,” tegas Desy.

BACA JUGA :  Diduga Melanggar Hukum, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Berau Melaporkan Perusahaan Tambang Ke Mabes Polri

Lebih lanjut Desy menerangkan bahwa semua Izin lingkungan PT.SBE tidak berlaku lagi dan diduga melakukan pemalsuan dokumen perizinan.

Pihaknya pun mendesak kepada Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk menindak tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang PT. SBE.

“Kami meminta adanya tindakan hukum sanksi administrasi dan pidana sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan peraturan No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara,” terangnya. (tim redaksi)

 

 

Related Articles

Back to top button