Peristiwa

Lahan Pemkot Samarinda Diserobot, Afif Rayhan Harun: Cari Oknum Mafia Tanah

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun turut berkomentar perihal aset Pemerintah Kota Samarinda yang tumpang-tindih di kawasan perumahan Bengkuring, Sempaja Timur, Samarinda Utara.

Lahan seluas 18 hektare milik Pemkot Samarinda di kawasan perumahan Bengkuring, Sempaja Timur, Samarinda Utara ditemukan telah diklaim beberapa pihak. Bahkan sebagian telah bersurat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menilai persoalan ini perlu dicari duduk perkaranya.

“Seharusnya itu tanah pemkot. Kalau misalnya ada surat double, artinya ada oknum yang menjual. Saya yakin wali kota akan tegas mencari oknum itu siapa,” ujar Afif saat ditemui awak media, Rabu (10/11/2021).

Atas kasus ini, politisi muda itu mendorong Pemkot Samarinda untuk segera melakukan penelusur lebih dalam. Dikarenakan bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kejadian ini.

“Jadi bukan warganya yang disalahkan. Tapi oknumnya siapa ? Ini kan mafia tanah artinya,” katanya.

Afif menambahkan, dalam beberapa kesempatan, dirinya mendengar bahwa Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan akan terus mencari oknum mafia tanah hingga akar persoalan ini bisa rampung.

BACA JUGA :  BI Kembangkan Transaksi Ekonomi Digital, Wali Kota Samarinda Berikan Dukungan Penuh

“Saya pernah dengar sendiri, wali kota bicara oknum akan dicari terus. Ketika memenuhi unsur delik pidana, bahkan akan dipidanakan,” tambah Afif.

Anggota legislatif Komisi I DPRD Samarinda itu menyebut, bahwa pihaknya akan terus mendukung langkah pemkot dalam mengelola aset. Terlebih, aset pemkot yang satu ini rencananya akan dibuat kolam retensi atau polder dalam penanggulangan banjir di Samarinda.

“Dan memang wali kota punya prinsip, kalau sudah hal begitu pasti akan diselesaikan. Sebagai anggota dewan kami harus mendukung itu. Yang harus di cari oknumnya. Karena warga juga merupakan pembeli,” lanjut Afif.

Sebagai contoh, kata Afif, kejadian serupa pernah terjadi di Gang Ahim di sekitaran Jalan PM Noor. Sebanyak 33 lapak dibongkar karena menyalahi aturan. Setelah ditindaklanjuti, terdapat oknum yang memperjual-belikan aset tersebut kepada pedagang.

“Saya pikir ini serupa. Jadi yang harus dicari oknumnya,” tegasnya. (Tim Redaksi Kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button