Hari Terakhir Larangan Mudik, Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Diperketat
KABARBORNEO.ID, –Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemeriksaan dokumen kesehatan akan semakin diperketat, masa larangan mudik pun hari ini memasuki hari terakhir.
Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu kepada adendum SE Satgas Nomor 13. Dalam aturan tersebut, perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 yang berlaku 1×24 jam.
Adapun untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, pelaksanaan tes Antigen acak akan diperpanjang khususnya di jalan nasional maupun Jabodetabek. Ini dilakukan dalam rangka mencegah potensi lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak perjalanan pasca-Lebaran.
“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi . Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis dikutip dari detik.com (17/5/2021).
Budi juga meminta seluruh pihak untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik di seluruh fasilitas publik. Selain itu, jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya harus ditingkatkan.
Berdasarkan data hingga 15 Mei 2021, terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi hingga 84% di masa larangan mudik Lebaran. Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara dengan rata-rata penumpang harian turun hingga 93% dibandingkan hari biasa pada April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.
Meski terjadi penurunan signifikan, semua pihak diminta waspada aktivitas perjalanan masyarakat di masa pasca larangan mudik yaitu 18-24 Mei 2021. Apalagi saat ini terjadi peningkatan kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir.
Oleh karena itu, pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni perlu ditingkatkan. Untuk diketahui, sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen.
Penumpang juga diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan. Dengan pengetatan pemeriksaan tersebut, diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa tidak berpotensi menularkan kasus COVID-19.(tim redaksi kabarborneo)
artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul Hari Terakhir Larangan Mudik, Petugas Perketat Pemeriksaan Dokumen Kesehatan