Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Konferensi Pers, Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara gelar penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan ke kejati Kaltim.
Konferensi Pers bertempat di Aula Lantai 4 KKP Samarinda Ilir/Ulu jalan MT. Haryono Samarinda, pada Rabu (24/3/2021) siang.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan menyerahkan tersangka berinisial AA, beserta barang bukti ke Kejati Kaltim.
Tersangka AA merupakan Direktur PT MNS tersebut, AA di duga membantu PT PEL dan PT APP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“AA diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu mengunankan Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL dan menerbitkan Faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak,” ujarnya.
Max Darmawan menyatakan AA telah menimbulkan kerugian negara sebesar 1,6 M.
“Kami telah menyerahkan AA dan barang bukti ke kejaksaan Kaltim, dari khasus ini AA telah menimbulkan kerugian negara sekitar 1,6 M,” pungkasnya.
AA diduga kuat melanggar Pasar 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 38A huruf a jo.
Serta pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo.
Tersangka AA dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat enam bulan, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali dan dibayar paling lambat empat kali jumlah pajak terutang. ( Kabarborneo / Ansyahf )