Peristiwa

Truk Gandeng Seruduk Rumah Warga dan Kendaraan di Jalan Ampera Samarinda

Kabarborneo.id, -SAMARINDA. Minimnya rambu-rambu di sepanjang jalan Ampera, kelurahan Rawa Makmur Palaran dan curamnya perempatan jalan di area tersebut menjadi langgaran Kecelakaan lalu lintas,

Kejadian teranyar pada malam tadi, diketahui sebuah truk gandeng bermuatan kontainer menyeruduk dan menghantam dua buah bangunan warga serta empat kendaraan, yakni dua motor dan mobil.

Informasi dihimpun, truk gandeng alias trailer yang mengangkut kontainer ukuran 20 feet bernopol L 8599 UZ itu hendak mendahului sebuah minubus berplat KT 1361NW. Namun saat badan minibus berada tepat di moncong truk gandeng, tiba-tiba ban depan kiri minibus pecah.

Dan, oleng ke sisi kanan. Supir truk gandeng yang kaget lantaran kepala truknya tersenggol, langsung membanting setir ke kanan. Tujuannya yakni coba menghindar dan menurunkan laju kendaraan dengan menabrak median tengah jalan. Yang selanjutnya menabrak bangunan warga berupa warung bakso.

Diduga truk saat itu sedang dalam kecepatan tinggi. Hingga saat menghindar laju kendaraan itu sulit dikendalikan. Selain warung bakso, akibat kejadian itu truk juga menghantam dua motor dan mobil serta satu hunian warga sekitar.

“Satu orang mengalami luka ringan akibat kejadian itu. Kendaraan yang bersangkutan juga sudah kami amankan. Termasuk saat ini sedang menghimpun keterangan si sopir truk dan masih kami dalami,” singkat Kanit Laka Lantas Polresta Samarinda, Ipda Henny Merdekawati, Selasa (26/1/2021).

Dari pengamatan lapangan, yang coba dilakukan media ini, terlihat lokasi kecelakaan memang sangat memungkinkan bagi para sopir truk melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA :  Pemkot Balikpapan Lakukan Penyemprotan Pada Hari Pertama Lockdown

Rambu-rambu larangan atau batas kecepatan juga tak ada di sepanjang Jalan Ampera. Sehingga, kendaraan bisa melesat bebas tanpa adanya larangan. Dikonfirmasi perihal tersebut, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hari Prabowo mengatakan jika sebenarnya rambu-rambu telah ada.

Hanya saja rambu yang telah dipasang sebelumnya telah hilang akibat tangan jahil oknum tertentu.

“Termasuk rambu peringatan warna kuning. Hanya saja terus hilang dan segala macam, kadang-kadang ditebang orang tidak bertanggung jawab,” kata Hari.

Disinggung ada tidaknya batas maksimal laju kendaraan, Hari menjelaskan sebenarnya setiap kelas jalan memiliki batas laju kendaraan. Namun tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan pada tidaknya lalu lintas.

“Kalau di jalan semacam itu (Jalan Ampera, penghubung Samarinda-Sangasanga) saya pikir tidak lebih dari 60 km/jam,” terangnya.

Selain status jalan, lanjut Hari, untuk menghindari kecelakaan di jalan tersebut harus ada pembenahan badan jalan. U-turn yang terdapat di badan jalan harus kembali didesain ulang. Sebab, jika penempatannya tidak tepat maka bisa menyebabkan kecelakaan yang lebih berisiko.

“Untuk rekayasa lalin ini sudah kami sampaikan juga ke pihak terkait, Dishub Provinsi, Kepolisian, maupun PUPR dalam forum lalu lintas. Mudah-mudahan teman provinsi bisa meminimalisir kecelakaan dan kondisi yang tidak menguntungkan masyarakat,” pungkasnya.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button