Politik

Pemerintah Tolak Hasil KLB, Demokrat Antisipasi Gugatan Kubu Moeldoko

KABARBORNEO.ID – Setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Hal ini direspon Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan partainya mengantisipasi gugatan hukum setelah ditolaknya hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dia mengatakan Demokrat telah menghitung kemungkinan kubu Moeldoko itu menggugat baik ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Apa pun keputusan pemerintah kami sudah mengantisipasi dan bagaimana langkah mereka, termasuk menggugat ke pengadilan. Kami sudah mempelajari apakah di PTUN atau PN, kami siap untuk menghadapi,” kata Herzaky (31/3/2020).

Herzaky sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mempersilakan kubu KLB Deli Serdang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2020 ke pengadilan. Yasonna mengakui adanya perdebatan ihwal AD/ART tersebut, tetapi menyatakan pemerintah tak berwenang untuk menilai.

Herzaky tak mempersoalkan pernyataan Menkumham itu. Menurut dia, ucapan Yasonna hanya bersifat umum mengingat posisi pemerintah yang berdiri di atas kepentingan semua pihak.
“Menkumham hanya umum dan itu bagus sekali beliau sampaikan, karena beliau kan berdiri di atas semua pihak,” ujar Herzaky.

Ia mengatakan gugatan ke pengadilan juga merupakan hak setiap warga negara, termasuk kubu KLB. Namun kata dia, belum tentu gugatan itu diterima oleh pengadilan. Herzaky meyakini Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono memiliki legal standing yang kuat untuk melawan kubu Moeldoko di pengadilan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK ke- 49, Ketua PKK Samarinda Dampingi Peserta Lomba

“Tentu hasilnya akan seperti apa kami serahkan kepada pengadilan. Kami yakin pengadilan akan obyektif dan adil,” kata Herzaky.

Saat ini pun ada sejumlah gugatan antara Demokrat dan beberapa mantan kader. Demokrat menggugat Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan delapan orang lainnya atas perbuatan melawan hukum menyelenggarakan KLB Deli Serdang.

Sedangkan Jhoni Allen menggugat AHY atas pemecatan dirinya. Jhoni belakangan melaporkan majelis hakim perkara tersebut ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran gugatannya dikategorikan sebagai sengketa partai politik.

Dalam menghadapi gugatan-gugatan itu, Demokrat diwakili oleh tim hukum yang dipimpin mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Herzaky mengatakan Demokrat memiliki 13 kuasa hukum yang terdiri dari kader dan advokat eksternal.

“Jika dirasa ada yang perlu kekhususan bisa saja dengan tim yang berbeda, tapi sampai saat ini ditangani Mas BW,” Pungkas Herzaky ( KabarBorneo / ASA )

Berita ini telah tayang di tempo.co dengan judul ” Demokrat Antisipasi Gugatan setelah Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham ” 

Related Articles

Back to top button