Politik

Enam Kepala Daerah Terpilih Batal di Lantik, Pemprov Kaltim Tugaskan Sekda Jadi Plh

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Gubernur kaltim, Isran Noor menunjuk 6 sekda untuk mengisi kekosongan Jabatan sebelum Wali Kota dan Bupati terpilih di lantik.

Pertanggal 16 Februari 2021, Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan surat edaran tentang penugasan Pelaksana (Plh) Kepala Daerah.

Dalam edaran bernomor 130/0593/B.PPOD.Il, Isran Noor menugaskan sekretaris daerah mengisi jabatan pelaksana harian (Plh) setelah jabatan kepala daerah berakhir pada 17 Februari besok.

“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota. Agar sekretaris daerah melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya bupati dan wali kota terpilih,” bunyi edaran, tertanggal 16 Februari tersebut.

BACA JUGA :  Masih Menunggu Keputusan MK, Pelantikan Bupati dan Wali Kota Kemungkinan Akan di Undur

Di Kaltim ada 6 daerah yang masa kerja kepala daerah akan berakhir pada 17 Februari besok, seperti Samarinda, Kukar, Kutim, Berau, Paser, dan Mahakam Ulu.

Semantara itu masih ada 2 kepala daerah yang mengikuti proses sengketa Pilkada di mahkamah Konstitusi (MK).

Dua kepala daerah tersebut, yaitu Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Meski begitu, Pemprov Kaltim menugaskan 6 daerah tersebut diisi Plh. Hal tersebut disampaikan Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim.

“Kami siapkan juga untuk 6 daerah tersebut,” ungkap Sabani, Selasa (16/2/2021).

Ditugaskannya Plh memimpin sementara di 6 daerah tersebut, lantaran Kukar telah mendapat putusan hasil MK. Sementara Kutim, akan putusan MK pada Selasa (16/2/2021) hari ini. (Redaksi KabarBorneo).

Related Articles

Back to top button