Peristiwa

Tiga Orang Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen Tertangkap, Salah Satunya Petugas Keamanaan Rumah Sakit

KABARBORNEO.ID.SAMARINDA-Kasus pemalsuan keterengan surat rapid test antigen akhirnya terungkap. Pada Rabu (10/02/2021) Tiga orang yang ditangkap adalah Ardhani (40), Lodri (19), dan Jeri (19). Ardhani sendiri merupakan petugas keamanan atau satpam yang berjaga di rumah sakit milik pemerintah di Samarinda.

Ardhani berperan memalsukan surat hasil rapid test antigen. Sedangkan Lodri dan Jeri merupakan calon penumpang yang menggunakan surat antigen palsu.

“Yang bersangkutan adalah petugas keamanan di Rumah Sakit pemerintah, sementara dua pelaku lainnya kita amankan mereka saat akan berangkat pada hari Minggu (7/2/2021) lalu, tepatnya pukul 12.30 Wita,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kompol Aldi Alfa Faroqi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakuka jajaran Polsek KP secara terpisah, AR mengaku sudah 9 kali mencetak surat test rapid antigen palsu. Rinciannya, surat keterangan swab antigen ada 3 dan surat keterangan rapid test ada 6. Dia mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari

“Tiga pelaku merupakan pembuat dan dua adalah penumpang yang menggunakan jasa pembuatan rapid test antigen palsu ini,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya penggunaan rapid test antigen palsu, yang mana surat tersebut diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan medis atau klinis.

Mendapat laporan itu, petugas kepolisian bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II, dan Pelindo IV Cabang Samarinda pun melakukan pengecekan.

BACA JUGA :  Akan Tingkatkan PAD, Rusmadi Sebut Target Penarikan Retribusi Adalah Sampah Non PDAM

Setelah dilakukan pengecekan pada penumpang yang akan menuju Parepare, Sulawesi Selatan, barulah terungkap modus rapid test antigen palsu ini. Polisi pun kemudian mengamankan Lodri dan Jeri.

Dari penangkapan itu, akhirnya polisi mengungkap dan menangkap pelaku lainnya, yakni Ardhani.

“Awalnya kita amankan dua orang di pelabuhan saat mereka mau berangkat, kemudian satu lagi kita jemput di Loa Janan inilah yang diminta pelaku utama untuk membuat surat antigen palsu dengan menggunakan scanner miliknya,” kata Aldi.

Aldi mengatakan Lodri dan Jeri membuat surat rapid antigen palsu dengan biaya Rp 150 ribu per orang. “Lodri dan Jeri saling kenal dan keduanya ini adalah calon penumpang kapal tujuan Parepare,” kata Aldi.

Kini akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 263 (1) dan/atau Pasal 268 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala KKP Kelas II Samarinda Solihin menerangkan petugas KKP memang melakukan screening surat rapid antigen bagi calon penumpang. Hal itu guna mencegah lolosnya penumpang yang menggunakan surat tes COVID-19 palsu. (Tim Redaksi Borneo)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button