Peristiwa

Tak Mampu Bayar Jasa, Pria Di Banjarmasin Tega Mutilasi Teman Kencannya

KABARBORNEO.ID, Pelaku pembunuhan Hari Purwanto (40) kurang lebih 24 jam telah ditangkap   diduga memutilasi kepala wanita berinisial R di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengungkapkan, motif pembunuhan yang menggemparkan Banjarmasin ini adalah uang tambahan kencan.

Kombes Rachmat mengungkap itu menggelar konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kamis (2/6/2021). Berdasarkan pengakuan Hari Purwanto, ia pertama kali bertemu korban R (33) di kawasan Pasar Sudimampir, Selasa malam (2/6/2021).

Keduanya sepakat untuk bertransaksi seks dengan tarif Rp 300 ribu. Keduanya akhirnya pergi ke losmen. Namun, saat hendak melakukan kencan berbayar, korban meminta tambahan uang Rp 500 ribu. Pelaku mengiyakan hingga transaksi terlarang dilakukan.

Pelaku mengaku terbakar emosi karena setelah berkencan, korban kembali menagih janji. Lantaran kehabisan uang, pelaku panik hingga minta tolong kepada korban untuk diantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motornya.

Permintaan tersebut dipenuhi korban asalkan pelaku kembali memberikan uang sebesar Rp 500 ribu. Pelaku ternyata membawa korban ke rumah kosong dengan dalih mengambil uang. Korban mengikuti dan di tempat itulah pembunuhan terjadi.

“Di situ korban dihabisi dengan cara digorok, proses memenggal kepala korban tak memakan waktu lama. Menurut pelaku hanya sekitar 3 menit saja,” kata Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi kepada wartawan.

BACA JUGA :  Kasus Covid-19 Kota Samarinda  Menurun, Andi Harun Gencar Lakukan Operasi Yusdisi

Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan membuang tubuh korban ke halaman rumah kosong. Pelaku bahkan sempat keluar sebentar membeli bensin untuk membakar tubuh korban

Namun, karena tidak ada pedagang yang buka pada dini hari, dia hanya mendapatkan solar. Menggunakan kain gorden, pelaku pun membakar korban.

Dikarekan karena solar lambat menyala, warga mengira ada kebakaran. Pelaku akhirnya kabur menggunakan kendaraan milik korban.

Pelaku sempat mencopot pelat nomor polisi kendaraan korban dan menggantikan dengan pelat lain. Ia kabur dan singgah ke sebuah bengkel di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Namun jejak pelariannya terendus polisi hingga akhirnya dibekuk tim Macan Kalsel Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, Rabu (2/6/2021).

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” Pungkas Rachmat( redaksi kabarborneo)

 


Artikel ini telah tayang dengan judul 
Terungkap! Pelaku Mutilasi Kepala Wanita Gegara Uang Tips Kencan

Related Articles

Back to top button