Peristiwa

Masyarakat Mengadu, Komisi III Samarinda Gerak Cepat Sidak ke TPA Bukit Pinang

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Masyarakat mengadukan peristiwa kebakaran di TPA Bukit Pinang, Komisi III DPRD Samarinda gerak cepat meninjau kapasitas TPA yang telah lama beroperasi tersebut, Jumat (18/02/2022).

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya setelah melakukan sidak mengatakan bahwa hal ini dilakukan lantaran pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat. Mulai dari polusi udara hingga TPA Bukit Pinang yang mengalami over kapasitas.

“Itukan TPA Bukit Pinang sudah over kapasitas, jadi sidak ini harus dilakukan karena pemerintah kota masih melakukan aktifitas di situ dalam pembuangan sampah,” ungkapnya.

Komisi III meminta agar TPA Bukit Pinang dapat segera dipindahkan secara maksimal di TPA Sambutan.

“Jadi kita minta TPA Bukit Pinang itu harusnya sudah tidak beroperasi, sehingga tinggal dipikirkan bagaimana menanggulanginya sisa sampah disana,” jelasnya.

Bersama rombongan, Komisi III menyempatkan diri mengunjungi lokasi TPA Sambutan.

BACA JUGA :  Danlanud Dhomber Balikpapan Rencanakan Bangun Pangkalan TNI AU di Samarinda Sebagai Penyanggah IKN

Akan tetapi, Angkasa jelaskan untuk saat ini belum bisa dipenuhi. Lantaran masih banyak aspek yang harus dilihat, seperti akses masuk TPA Sambutan terbilang masih belum layak untuk dilintasi.

Jika benar dalam waktu dekat bisa dipindahkan, Komisi III berharap akses jalan yang belum memadai kemudian kebutuhan lainnya bisa diperhatikan oleh pemerintah.

“Contohnya seperti pengendali jenset juga harus dipenuhi. Ada juga mesin pompa untuk menyedot air yang diakibatkan oleh sampah itu sendiri,” sambungnya.

Oleh karena itu, Komisi III dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait untuk menentukan bagaimana kebijakan selanjutnya.

“Kita rapat koordinasi dan akan merekomendasikan kendala itu untuk memenuhi yang dibutuhkan oleh TPA Sambutan itu sendiri agar bisa digunakan secara maksimal,” pungkasnya. (Redaksi Kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button