Peristiwa

Hasil TWK KPK Tak Dibuka ke Publik, KIP Berikan Penjelasan

KABARBORNEO.ID, – Hasil TWK KPK ini sebelumnya dipertanyakan  75 pegawai yang tak lolos karena hingga saat ini tak pernah dipublikasi. KPK beralasan hasil TWK itu telah disampaikan langsung kepada pegawai yang bersangkutan.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Hendra J. Kade mengungkap status hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak diumumkan hingga menimbulkan polemik.

Dia mengatakan informasi yang dimiliki oleh badan publik negara terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Semenjak amendemen kedua UUD 1945, rezimnya adalah semua informasi itu boleh diminta, diakses, disebarluaskan, diolah, dan digunakan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Hendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (7/6)..

Meski demikian, Hendra menyatakan ada informasi yang dikecualikan apabila sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan pimpinan institusi berbasis kepada uji konsekuensi yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dokumentasi.

Terkait dengan hal itu, dia pun lantas mempertanyakan apakah terdapat SK yang menetapkan hasil TWK pegawai KPK sebagai informasi rahasia atau tidak.

“Kalau belum ada (SK), maka dia terbuka. Kalau sudah ada, boleh disengketakan juga masyarakat tidak sependapat ke Komisi Informasi,” ujarnya..

Namun, Hendra menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia atau pegawai KPK yang tidak lulus TWK bisa mengajukan gugatan di KIP. Hal itu bisa dilakukan ketika mereka tidak mendapat jawaban dari pimpinan KPK atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil TWK.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Dinkes Samarinda Minta Masyarakat Segera Antisipasi Wabah Penyakit DBD

“Jika tidak dilayani oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi silakan maju sengketa ke Komisi Informasi. Komisi Informasi nanti yang akan memanggil semua para pihak itu dan memastikan tegaknya keadilan informasi bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.

“Putusannya apa, tergantung nanti dari fakta-fakta persidangan,” ujar Hendra.

Ketika diminta untuk menegaskan apakah hasil itu sudah ada SK atau tidak oleh anggota Komisi I, Hendra mengaku tidak dapat memastikan. Dia beralasan KIP memiliki tugas kuasi atau serupa eksekutif dan yudikatif.

Dalan kuasi yudikatif, KIP berperan sebagai majelis yang memeriksa dan memutus sengketa. Oleh karena itu, KIP tidak boleh mengeluarkan pandangan pribadi di luar persidangan karena akan digunakan oleh tergugat dalam persidangan di KIP.

“Jadi kalau saya menjawab di sini Pak, itu bisa digunakan para pihak untuk melawan saya ketika saya memegang palu yang mulia itu,” ujar Hendra

Artikel Ini telah tayang di cnnIndonesia.com dengan judul “ KIP Buka Suara Soal Hasil TWK KPK Tak Dibuka Ke Publik

Related Articles

Back to top button