Banyak IUP Lakukan Aktivitas Tak Sesuai Izin, Komisi III DPRD Samarinda Geram
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda geram akibat banyak aktivitas pertambangan di Kota tepian yang tidak sesuai izin.
Hal ini disampaikan Anggota Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar saat diwawancarai awak media usai hearing bersama perusahaan tambang dan pengembang perumahan, Kamis (07/10/2021).
Anhar mengatakan bahwa lebih mudah mengawasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pada mengawasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saya saran saja, itu seluruh IUP cabut saja,”tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut geram sebab dalam praktik bisnis pertambangan selama ini kerap tidak mengindahkan perjanjian usaha yang telah dikeluarkan.
“Ngambil tanah di pemerintah kota, diambil batubaranya, siapa yang mau reklamasi,” ujarnya.
Lanjut Anhar, pihaknya mempertanyakan terkait banyaknya laporan yang diterima Komisi III bahwa banyak ditemukan tambang ilegal namun dapat menjual batubara secara legal.
“Dia (perusahaan) mengambilnya secara ilegal tapi menjualnya secara ilegal. Ini patut dipertanyakan. Pakai baju siapa?,”pungkas Anhar (advertorial)