Peristiwa

Tidak Sesuai Aturan, Rumah Potong Ayam di Pemukiman Kini Ditutup

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA- Hasil Rapat Lanjutan Dinas Lingkungan Hidup dengan Pemerintah Kota terkait Pengaduan Masyarakat Rumah Potong Ayam kini telah ditutup.

Semenjak terjadi relokasi di Pasar Segiri, Pedagang Ayam akhirnya melakukan pemotongan dirumah sendiri.

Pemotongan tersebut dilakukan di Jalan Hasan Basri tepatnya di Gang 1, 2, dan 3. Selai itu ada juga di Jalan S Parman Gang 4.

Hal ini menjadikan warga setempat merasa tidak nyaman karena menimbulkan pencemaran lingkungan.

Warga setempat melakukan pengaduan ke Ketua RT lalu dilaporkan ke Kecamatan hingga pengaduan tersebut ditindak lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.

Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan bahwa hasil rapat diputuskan Rumah Potong Ayam (RPA) sudah ditutup karena tidak sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA :  Kota Samarinda Memenuhi Syarat Bantuan adaptasi dan pengurangan iklimĀ 

“Pada dasarnya sudah ditutup” kata Nurrahmani pad Senin (8/3/2021)

Lanjutnya dari PUPR akan melakuan pemasangan baliho sebagai bentuk informasi kepada masyarakat dan akan dilakuan tindakan penutupan.

“Sebentar lagi PUPR akan memasang baliho disitu bukan kawasan pemotongan hewan” kata Nurrahmani

Nurrahmani juga menyampaikan pihak swasta juga diperbolehkan membuat pemotongan hewan sendiri asalkan sesuai dengan aturan.

Diketahui aturan yang berlaku terkait RPA dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Selain itu, dimuat juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging. ( KabarBorneo / Rasyid S )

Related Articles

Back to top button