Peristiwa

Larangan Takbir Jelang Idul Fitri Pemkot Samarinda Segera Keluarkan Surat Edaran

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriiah di ruang rapat utama lantai II Balai Kota Samarinda pada hari Jum’at (07/05/2021).

Dalap rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto, serta dihadiri oleh Forkopimda Kota Samarinda, MUI, organisasi keagamaan, dan OPD terkait.

Tejo Sutarnoto mengatakan menjelang Idul Fitri Pemerintah Kota Samarinda akan keluarkan surat edaran guna mencegah munculnya klaster keagamaan covid-19.

Diketahui secara infografis, Samarinda telah masuk dalam zona oranye dan zona hijau.
Dalam surat edaran tersebut, Tejo Sutanoto mengatakan perayaan takbir keliling akan ditiadakan tahun ini dan pelaksanaan solat Idul Fitri akan diatur dengan kapasitas umat yang sholat yakni 50 persen.

“Kami perlu pertegas penanganan ini dengan mengeluarkan edaran baru jika memungkinkan ditandatangani wali kota, MUI, dan Kemenang. Namun, kalau tidak bisa, cukup wali kota saja yang menandatangani,” kata Tejo.

BACA JUGA :  Jembatan Mahkota II Kembali Dibuka dan Resmi Berganti Nama Menjadi Achmad Amins

Lanjutnya, tahun 2020 lalu masyarakat melakukan takbir keliling di jalan raya, Seperti di jalan Lambung Mangkurat. Semenjak takbir keliling tersebut, angka yang terkonfirmasi positif Covid – 19 di Kota Samarinda melonjak tinggi.

Untuk menghindari lonjakan yang tinggi Pemkot Samarinda bekerjasama dengan Polri – TNI, Satpol PP, Ormas (Organisasi Masyarakat), dan tokoh keagamaan akan membuat tim terpadu untuk melakukan keamanan.

“Kami juga akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Biasanya takbir keliling menggunakan mobil, kita tahan mobil tersebut dan akan melepasnya setelah lebaran,” pungkas Tejo. (KabarBorneo/Rasyid)

Related Articles

Back to top button