Peristiwa

Langgar Komitmen, Pemkot Samarinda Evaluasi Kerja Sama MLG

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan kajian serius terkat kerja sama pengelolaan Mahakam Lampion Garden dengan PT Samaco. Andi Harun memimpin langsung rapat terkait perjanjian kerja sama ini. Senin (7/02/2022) pagi.

PT Samaco diketahui adalah pengelola kawasan wisata dan kuliner di Tepian Mahakam Samarinda. Kerja sama itu telah berlangsung sejak 2016 lalu.

Dari catatan Pemkot Samarinda, PT Samaco hingga 2021 baru membayar retribusi sebesar Rp425 juta. Jumlah seharusnya sekitar Rp1,18 miliar terhadap sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Ada kekurangan atau tunggakan PT Samaco kepada Pemkot Samarinda sebesar Rp760 juta.

Kerja sama itu kini tengah dalam pembahasan Pemkot Samarinda. Pemkot Samarinda menilai bahwa pengelola dianggap lakukan banyak pelanggaran perjanjian kerja sama yang telah terjalin.

Pelanggaran itu berkaitan dengan kewajiban pembayaran retribusi yang tak pernah terpenuhi setiap tahun.

Dugaan pelanggaran lainnya adalah pihak pengelola juga membangun Mahakam Riverside Market (Marimar) di lokasi yang sama. Namun, pembangunan itu tanpa izin dari pihak Pemkot Samarinda.

Rapat berlangsung di Gedung Balai Kota Samarinda.

Wali Kota Andi Harun sampaikan bahwa Pemkot Samarinda akan memanggil manajemen PT Samaco Rabu (9/02/2022) mendatang.

Penanggilan itu untuk memperoleh tanggapan pihak PT Samaco selaku pengelola MLG dan rencana pemutusan kerja sama yang akan dilakukan Pemkot nanti.

Wali Kota Andi Harun sampaikan bahwa pihak Samaco telah berniat melakukan audiensi bersama Wali Kota.

“Jadi tidak ada salahnya jika kita terima untuk mendengarkan pendapat mereka seraya Pemkot juga sambil menyiapkan bahan presentasi terkait poin-poin kerja sama serta kewajiban yang harusnya mereka penuhi sejak tahun 2016 jauh sebelum pandemi tapi dilanggar, termasuk kehadiran Marimar yang tanpa izin,” ujar Andi Harun.

BACA JUGA :  Diskominfo Samarinda Gelar Bimtek Jurnalistik

Andi Harun memastikan jika nantinya harus dilakukan penghentian kerja sama, maka hanya berlaku bagi PT Samaco.

Tetapi untuk UMKM yang berjualan di dalamnya masih bisa tetap berjalan, mungkin dengan pengelola baru.

“Jadi saya pastikan tidak ada hubungannya dengan UMKM di Marimar, karena setiap bulan mereka ini menyetor uang sewa ke pengelola, sehingga UMKM masih bisa berjualan, mungkin untuk pihak pengelolanya aja dulu yang perlu kita beri peringatan terkait perjanjian kerja sama agar kita pertimbangkan setelah pertemuan lusa nanti,” jelas Andi Harun.

Menurut Andi Harun, peluang PT Samaco untuk kembali mengelola MLG masih terbuka. Tetapi ada beberapa catatan yang perlu dilakukan, seperti mengevaluasi perjanjian kerja sama untuk dilakukan addendum ulang.

Addendum ulang itu juga sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Melalui adanya addendum, perjanjian kontrak akan diperpanjang setiap tahun oleh Pemkot Samarinda.

Arahan lain dari Wali Kota Andi Harun adalah meminta Pemkot Samarinda membentuk tim untuk mengkaji perjanjian dengan PT Samaco.

Tim ini nantinya diketuai oleh Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan terdiri dari Bappenda, Inspektorat, BPKAD, Dispora, dan Bagian Hukum.

“Kalau nanti diputus ataupun dilanjut kerja sama ini berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, PT Samaco tetap harus menyelesaikan kewajiban retribusi yang tertunggak dengan pemerintah daerah. Jadi hasil pertemuan nanti tetap tidak menghilangkan kewajiban mereka kepada Pemkot,” tegasnya. (Tim Redaksi Kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button