Peristiwa

Ketua Komisi III DPRD : Kejahatan Lingkungan Masuk Rencana Penanggulangan Bencana Kota Samarinda Tahun 2021 – 2025

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA- Semenjak izin pengelolaan tambang diambil alih oleh pemerintah pusat ini menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah provinsi, pemerintah kota maupun pemerintah daerah kata Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya, usai hadiri acara Focus Group Disscusion (FGD) dan diskusi publik Rencana Penanggulangan Bencana Kota Samarinda Tahun 2021 – 2025 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda (15/4).

“Itu kelemahan buat daerah,” kata Angkasa saat ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda (15/4).

Politikus PDI Perjuangan juga menyampaikan bahwa kejahatan lingkungan seperti tambang ilegal masuk dalam kategori bencana yang harus ditanggulangi oleh penengak hukum.

BACA JUGA :  Marthinus Gelar Sosper Hak Penyandang Disabilitas di Penajam Paser Utara

Misalnya modus mereka mengajukan izin pematangan lahan seperti ditemukan di Tanah Merah, Serayu, hal ini bukan ranahnya Pemerintah Daerah.

“Kejahatan lingkungan ranahnya ada di penegak hukum, ketika ada tambang liar Kapolres turun tangan untul bertindak,” lanjutnya.

Berbeda halnya dengan izin pematangan lahan, ini ranahnya ada di DPR dan bisa distop sepanjang masih ada penumpang gelap.

“Penumpang gelap itulah kejahatan lingkungan,” pungkas Angkasa. (KabarBorneo / Rasyid).

Related Articles

Back to top button