Peristiwa

Normalisasi SKM Berlanjut, Samri Shaputra Sebut untuk Kepentingan Orang Banyak

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Jembatan Ruirahayu menuju Jembatan Gang Nibung disorot serius oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Politisi asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, langkah Pemkot Samarinda menanggulangi banjir jangan sampai menjadi polemik di masyarakat.

“Pemerintah harus melakukan secepatnya. Kalau memang ada hak rakyat di situ, harus diselesaikan. Jangan sampai juga gara-gara masalah pembebasan lahan yang berlarut-larut, masyarakat secara umum yang jadi korban,” ungkap Samri sapaanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/5/2022).

Samri memaparkan, masalah banjir merupakan masalah masyarakat secara umum di Kota Samarinda. Kendati, ganti untung atau ganti rugi kepada warga terdampak pembebasan lahan juga tak bisa dikesampingkan. Ia pun meminta Pemkot Samarinda tanggap terkait persoalan ini.

“Jangan sampai kendala verifikasi data terhadap proses pembebasan lahan sisa bangunan milik warga, membuat kegiatan normalisasi SKM menjadi terhambat. Akhirnya satu Samarinda jadi korban,” ucapnya.

BACA JUGA :  Lahan Pemkot Samarinda Diserobot, Afif Rayhan Harun: Cari Oknum Mafia Tanah

Untuk diketahui, normalisasi SKM ini berlanjut setelah Pemkot Samarinda memberi jaminan telah menyelesaikan masalah sosial dikawasan tersebut kepada instansi vertikal terkait.

Pemkot Samarinda bersama BWS Kalimantan IV dan PUPR-Pera Kaltim mulai menormalisasi SKM segmen Jembatan Ruirahayu menuju Jembatan Gang Nibung sejak Jumat pagi lalu sekitar pukul 08.00 Wita.

Dari 98 bangunan warga yang sebelumnya perlu dibebaskan, terkini hanya sisa 30 bangunan yang tinggal proses pembayaran, dan kegiatan normalisasi akan berjalan simultan.

Adapun anggaran atas pelaksanaan normalisasi ini bersumber dari tiga pihak. Sebesar Rp 8 miliar berasal dari Pemkot Samarinda khusus untuk pembebasan lahan warga, sebesar Rp 33 miliar dari BWS Kalimantan IV untuk membuat terapi di sempadan sungai, dan sebesar Rp 10 miliar dari PUPR-Pera Kaltim untuk kegiatan pengerukan. (Tim Redaksi)

Related Articles

Back to top button