Peristiwa

Banyak Pegawai Pemkot Samarinda Datang Terlambat, Andi Harun: Sanksinya adalah Pemberhentian

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2014 yang mengatur tentang hari dan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN.

Sejumlah redaksional dan materi diatur ulang untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai.

Mulai dari sistem absensi elektronik yang diterapkan secara penuh, sanksi keterlambatan bagi pegawai, hingga sanksi bagi pegawai yang pergi meninggalkan kantor tanpa izin.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan, revisi Perwali Nomor 9/2014 tersebut, ditarget rampung dalam waktu dekat ini. 

“Kemungkinan hari Senin, 30 Mei 2022 sudah final. Ada beberapa hal yang kita perbaiki,” ungkapnya, Senin (30/5/2022).

Ia melanjutkan, revisi Perwali tersebut banyak merubah metode absensi secara digital. Termasuk, bagi pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB).

“Misalnya petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), itu juga akan diakomodir. Kita memberikan ruang bagi mereka untuk absensi secara elektronik tapi dengan menggunakan smartphone lewat barcode,” jabarnya.

BACA JUGA :  8 Posisi Tahi Lalat ini Diklaim Membawa Keberuntungan, Yuk Dicek

Mengenai sanksi, Andi Harun menyatakan bakal diterapkan aturan baru. Khusus kepada pegawai ASN/PNS yang terlambat, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka peningkatan disiplin akan dilakukan.

“Misalnya, contoh, kalau terlambat maka pengurangan TPP 4 persen. Kemudian meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, itu juga 4 persen juga. Pulang tanpa izin atau tidak absen juga 4 persen,” jelasnya.

Tak sampai disitu, bagi pegawai yang ASN/PNS yang terlambat datang secara berulang-ulang pun bisa-bisa diberhentikan. Andi Harun mencontohkan, dua kali terlambat misalnya, maka pegawai akan diberikan teguran lisan.

“Lebih dari itu, sampai lima kali misalnya, maka diberikan teguran tertulis. Di atas lima, setelah itu sanksinya adalah pemberhentian,” tutupnya. (Tim Redaksi Kabarborneo.ID)

Related Articles

Back to top button