Soal Pengenaan biaya transaksi di ATM Link, BRI Buka Suara
KABARBORNEO.ID – Rencana Anggota Bank BUMN/Himbara akan mengenakan biaya transaksi di ATM Link mulai 1 Juni 2021 mendatang.
Hal ini di tanggapi Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatakan, pengenaan tarif transaksi lewat mesin ATM Himbara yang berbeda dengan kartu debit bank penerbit sebenarnya sudah dilakukan sebelum pengintegrasian jaringan ATM Link.
Kemudian, pada 2018, anggota Himbara sepakat untuk membebaskan tarif cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link, sebagai bentuk penetrasi dan pengenalan kepada nasabah.
“Dan kemudian sekarang dikenakan kembali, tapi (tarifnya) tidak setinggi dulu waktu awal-awalnya,” kata Sunarso dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).
Terkait dengan penyesuaian tarif tersebut, Sunarso menegaskan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Konsumer BRI Handayani menyebutkan, pengenaan tarif transaksi di ATM Link, merupakan output dari biaya yang dikeluarkan Himbara untuk melakukan penggabungan jaringan, melalui ATM Merah Putih itu.
Ia menegaskan, tarif hanya akan dikenakan kepada transaksi di mesin ATM Link yang berbeda dengan bank penerbit kartu debit.
“Jadi kalau kartu debit BRI transaksi di ATM Link BRI tentu tidak dikenakan (biaya), jadi gratis,” Pungkas Handayani.(redaksi Kabar Borneo)
artikel ini telah tayang di kompas dengan judul BRI Buka Suara Soal Pengenaan Tarif di ATM Link