Ekonomi

Dimasa Pandemi, KSPI Minta Kaji Ulang UU Ciptaker

KABARBORNEO.ID, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada Jokowi untuk melakukan penundaan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) ciptaker.

Said Iqbal menegaskan serikat pekerja masih dalam posisi menolak UU Cipta Kerja. Termasuk, empat aturan turunannya tersebut meliputi PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat.

Selanjutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami meminta dengan segala hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk mem-postpone (tunda) dulu, menunda pemberlakuan empat pp ini,” ujarnya, dikitip dari Cnn Indonesia.

Alasannya, buruh sudah mengalami tekanan dan kesulitan akibat pandemi covid-19. Banyak buruh mengalami PHK sehingga kehilangan mata pencahariannya dan tertular covid-19 sehingga tidak bisa bekerja.

Ia berharap kepala negara bisa mempertimbangkan kesulitan yang dialami oleh buruh serta tidak menambah bebannya dengan implementasi aturan anyar itu.

“Kalau sudah ditandatangani, postpone dulu, tunda sampai mungkin pandemi selesai dan menunggu hasil keputusan hakim MK terhadap gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan serikat buruh lain MK, itu jauh lebih bijaksana,” katanya.

BACA JUGA :  Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Sabu

Selain itu, ia meminta DPR memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah guna meminta keterangan mereka mengenai empat pp tersebut. Pasalnya, aturan pelaksana itu justru lebih membebani pekerja dibandingkan aturan dalam UU Cipta Kerja.

“Kami minta DPR panggil menteri terkait khususnya Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan kenapa bisa keluarkan empat pp ini yang nilainya jauh lebih buruk dari omnibus law yang mereka buat sendiri,” ujarnya.

Namun, apabila permintaan tersebut tidak didengar maka ia menuturkan buruh akan mengambil langkah hukum yakni mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA). Untuk hal itu, ia menuturkan gugatan tersebut harus menunggu putusan dari MK mengenai judicial review UU Cipta Kerja yang sedang dalam proses.

“Tentu kami tidak akan tinggal diam, kami akan berusaha secara hukum menunggu dulu putusan MK, nanti keputusan MK selesai kalau mendukung, kami minta turunannya juga dibatalkan. Tapi kalau tidak dibatalkan ya paling memungkinkan empat pp ini kami gugat ke MA,” ujarnya.

 

artikel ini telah tayang dengan di cnnindonesia dengan judul Buruh Minta Jokowi Tunda Implementasi PP Turunan UU Ciptaker

Related Articles

Back to top button