Warta

Turut Perangi Narkoba Baharuddin Muin Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2017

KABARBORNEO.ID-PENAJAM Anggata DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Muin kembali lakukan sosialisasi perda (sosper) No. 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Aula Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tersebut, Jumat (12/11/2021).

Dalam sosper kali ini Baharuddin Muin turut menghadirkan dua narasumber Anugrah Rachmadi (Ketua Lingkar Khatulistiwa) dan Emil Jamal (Ketua Yayasan Sosial dan Lingkungan Kab.PPU).

“Ada beberapa perda sebenarnya, namun perda ini penting kita sampaikan ke masyarakat mengajak masyarakat ikut serta mengantisipasi sekaligus perangi peredaran narkoba dengan memberikan sosialisasi bahaya barang haram yang mengancam generasi penerus,” ujar Baharuddin Muin saat sampaikan sambutannya.

BACA JUGA :  Sektor Pertanian di Kaltim Lebih Membutuhkan Perhatian Pemerintah

Tidak hanya itu, Politisi Partai Gerindra ini juga menjelasakan bahwa pihaknya (DPRD Provinsi Kaltim) akan terus mensosialisasikan produk hukum kepada masyarakat.

“Perlu diketahui beberapa waktu ini DPRD Provinsi Kaltim Aktif turun di tengah-tengah masyarakat untuk mensosialisasikan perda yang telah ada, dengan tujuan agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa ada produk hukum dan menjadi perlindungan masyarakat secara umum.” Tutupnya. (Tim Redaksi Kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button