Warta

Sosper Menjadi Ajang Edukasi Masyarakat Oleh Baharuddin Muin

KABARBORNEO.ID, PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan TimuR, Baharuddin Muin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Senin (29/8/2022).

Sosialisasi Perda (Sosper) yang di gelar politisi Partai Gerinda tersebut menggugah kesadaran masyarakat untuk taat pajak menjadi tujuan utama digelarnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah  Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Antusias masyarakat saat mengikuti Sosialisasi Perda yang digelar oleh Baharuddin Muin.

Baharuddin mendorong masyarakat khususnya warga Penajam Paser Utara untuk taat membayar pajak, dikarenakan salah satu penentu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

“Membayar pajak ini merupakan salah satu penentu dari peningkatan PAD. Kami dorong masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Baharuddin Muin anggota DPRD Kaltim Dapil Paser-PPU.

Pada hakikatnya pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai jenis pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Gelar Buka Bersama dengan Jurnalis, Muhammad Samsun : Jurnalis Punya Misi yang Mulia Meluruskan Opini, dan Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih memahami fungsi masyarakat selaku warga negara untuk wajib dan taat membayar pajak, yang nantinya juga dampak baiknya kembali ke masyrakat baik berupa pembangunan ataupun biaya pendidikan yang dimana semua demi kepentingan masyarakat.” Sambungnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk edukasi bagi masyarakat setempat. Khususnya untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait dengan pajak daerah.

“Saya berharap dengan sosper ini masyarakat Kabupaten PPU dapat disiplin untuk dan dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak apa lagi saat ini sedang berlangsung relaksasi pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan 2022 yang diberikan oleh Bapenda Kaltim ini berlaku mulai tanggal 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022 mendatang.,” tutupnya. (Tim Redaksi KabarBorneo)

Related Articles

Back to top button