Warta

Marthinus Gelar Sosper Hak Penyandang Disabilitas di Penajam Paser Utara

KABARBORNEO.ID – Marthinus, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Lakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Hak Penyandang Disabilitas di Panajam Paser Utara (PPU).

Martinus mengatakan, Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasi masyarakat, dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas. ucapnya usai kegiatan bertempat di Gedung Serbaguna Gereja Kristus Tabernakel Di Indonesia, Gunung Seteleng, Penajam pada Minggu, (27/6/2021).

Peserta yang hadir diwajibkan Mematuhi Prokes, serta menjaga jarak, baik saat baru hadir hingga setiap mengikuti jalannya acara.

Menurut Marthinus, adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas menjadi landasan utama terbitnya regulasi ini. Juga, ditetapkannya payung hukum ini menjadi kewajiban semua pihak untuk mengimplementasikannya.

Ia juga mengatakan bahwa yang jadi permasalahan penerapan perda ini yang acap kali tak diindahkan. Yakni yang mengatur penyerapan tenaga kerja di perusahaan. Harus ada kewajiban untuk mengakomodir penyandang Disabilitas.

BACA JUGA :  Gencarkan Sosper Pajak Daerah, Muhammad Samsun Terangkan Bayar Pajak Via Online

“Mau bergerak di sektor pertambangan, perkebunan atau apa saja. Dalam Perda 1/2016, perusahaan harus melibatkan kaum disabilitas sebagai karyawan minimal 1 persen dari jumlah pekerja yang ada. Contoh, dari seratus karyawan minimal 1 orang karyawan disabilitas. Tentu dengan SDM yang mumpuni,” Ucap Politikus PDI-Perjuangan ini.

Lebih dari itu, Martinus berharap perda ini mendapatkan apresiasi pemerintah setempat. Agar Pemkab PPU dan DPRD PPU dapat membuat perda turunan. Dengan membuat perda baru yang bersinergi dengan payung hukum ini. Tentunya dengan situasi dan kondisi yang sesuai dengan PPU. (KabarBorneo.id/ASA)

Related Articles

Back to top button