Warta

Komisi I DPRD Kaltim: Kami Harap Pegawai Tidak Tetap Bisa Diprioritaskan

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA –Guna mengetetahui kesiapan Pemerintah Provinsi Kaltim Komisi I DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawain Daerah (BKD), di Gedung D Lantai III pada Rabu (30/6/2021).

Salah satu yang dibahas adalah mengenai perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua Komisi I, Jahidin mengungkapkan bahwa, pihaknya mempertanyakan mengenai sejauh mana persiapan untuk CPNS dan PPPK.

Kemudian Jahidin menjelaskan secara langsung, untuk sementara ini masih membuka pendaftaran yang akan ditindaklanjuti. Komisi I juga menyampaikan beberapa rekomendasi.

“Kami mengharapkan supaya pegawai tidak tetap (PTT) yang ada di kaltim saat ini, paling tidak sepanjang itu memenuhi syarat, diprioritaskan lah mereka. Kan mereka ada yang sudah honorer selama 10 tahun,” ungkap Jahidin kepada awak media.

Diinfokkan di DPRD Kaltim tercatat ada 157 PTT. Bahkan, ada yang sudah mengabdi selama 9 tahun bahkan lebih kepada pemerintah. Menurutnya ,lebih  manusiawi jika diberikan semacam keringanan bagi mereka yang sudah bekerja sedari lama.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-10, Bahas Tiga Agenda Sekaligus

“Sepanjang masih bisa diberdayakan, ya diberdayakan. Tadi rujukannya kan yang diutamakan linear dengan disiplin keilmuannya. Sesuai dengan persyaratan-persyatatan,” tambah Jahidin.

Namun, tambah Jahidin, pemerintah juga akan berkoordinasi untuk bagaimana memanfaatkan bagi mereka yang tidak sesuai dengan disiplin keilmuannya.

Apalagi banyak faktor yang cukup memengaruhi. Tak dapat dimungkiri saat ini pekerjaan semakin sulit. Sehingga jangan sampai, ujar Jahidin, mereka jadi terlantar.

“Nah itu yang kami sarankan dan perlu dibicarakan bersama antara Pemprov dengan DPRD. Yang lebih utama, Komisi I yang membidangi mitra kerja dengan BKD. Kita perlu koordinasi untuk cari solusi,” Tutup politisi dari fraksi PKB tersebut. (Redaksi KabarBorneo.id)

Related Articles

Back to top button