Warta

Baharuddin Muin Lakukan Sosper RUED di kilometer 2 PPU

KABARBORNEO.ID, Penajam – Baharuddin Muin, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 Provinsi Kaltim terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di kilometer 2 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada hari Sabtu (22/2021).

Dalam Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PPU dan Ketua Lembaga Kajian Riset Katulistiwa (Lingkar).

Baharuddin Muin, mengatakan sebagai anggota DPRD Kaltim berkewajiban menyampaikan produk hukum yang telah dikerjakan agar diketahui oleh masyarakat Kalimantan Timur khususnya kabupaten PPU dan kabupaten Paser.

BACA JUGA :  Ananda Emira Moeis : Wacana Bangun Terowongan Pemkot Perlu Lakukan Studi Kelayakan

“Kegiatan ini akan rutin dilakukan setiap bulan di Dapil saya sendiri, PPU dan Paser,” ujarnya.

Usai lakukan sosialisasi , mantan Ketua Komisi III DPRD PPU berharap dengan penjelasan tentang perda tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat.

“Kegiatan ini bisa menjadi langkah awal untuk masyarakat agar mengetahui produk-produk hukum yang telah dibuat oleh anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur,” pungkasnya. (KabarBorneo.id / Rasyid)

Related Articles

Back to top button