Warta

Akhmed Reza Fachlevi Gelar Sosper Tentang Pajak di Kecamatan Muara Badak

KABARBORNEO.ID – Akhmed Reza Fachlevi, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kantor Badan Pertemuan Umum (BPU) Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Minggu (06/6/2021)

Sosper ini menghadirkan langsung Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati dan dipimpin oleh moderator Endro S Efendi. Pun, dihadiri Camat Muara Badak Arpan, sejumlah tokoh masyarakat, kepala adat, pihak desa, dan masyarakat setempat.

Reza Fachlevi mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi peraturan daerah ini adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Bumi Etam.

“Semakin taatnya masyarakat dalam membayar pajak. Maka semakin cepat pula penyelenggara dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA :  Turut Perangi Narkoba Baharuddin Muin Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2017

Ia juga menambahkan, masih banyaknya masyarakat mengeluhkan minimnya informasi soal perpajakan daerah, Seperti terkait relaksasi pajak selama wabah corona. Kemudian adanya aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk memudahkan pembayaran pajak via online.

Politisi Gerindra itu berharap semakin antusiasnya masyarakat membayar pajak tentu akan menggenjot Pajak Asli Daerah (PAD) di sektor kendaraan bermotor.

“Sehingga mesti dipahami masyarakat dari mereka membayar pajak akan kembali lagi ke mereka. Baik itu segi pembangunan, pendidikan sampai kesehatan. Pemerintah pun harus memperhatikan wilayah itu karena warganya sudah taat membayar pajak,” Pungkas Reza yang juga menjabat Ketua Tidar Kaltim tersebut. (KabarBorneo.id/ASA)

Related Articles

Back to top button