Peristiwa

Polisi Tetap Proses Pelajar Pelaku Curanmor di Samarinda Seberang

Kabarborneo.id, SAMARINDA. Proses hukum tetap berjalan kepada Dua remaja laki-laki berinisial RD (15) dan MR (15) dan dipastikan mereka akan mendekam di balik jeruji besi, lantaran aksi curanmor yang mereka lakukan pada malam pergantian tahun kemarin.

Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi pada Rabu (27/1/2021) sore tadi.

Kata Dedi, meski kedua pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, namun perbuatan mereka tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang telah ditentukan.

“Pemberatannya itu pada Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang perbuatan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Dedi melalui telpon selulernya.

Dengan sangkaan pasal tersebut, lanjut Dedi, maka kedua remaja warga Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang ini akan diancam dengan kurungan penjara di atas lima tahun.

“Karena ancamannya tujuh tahun kurungan. Jadi tidak ada penangguhan. Tapi tetap dilakukan pendampingan,” imbuhnya.

Meski demikian, Dedi menyampaikan kalau proses hukum kedua pelaku remaja ini tidak akan sama dengan para kriminil berusia dewasa. Sebab jenjang waktu yang dilalui maksimalnya, tidak akan melebihi dua bulan proses pelengkapan berkas.

BACA JUGA :  TP PKK dan PMI Samarinda Gelar gerakan Donor Darah di Pusat Belanjaan

“Nanti prosesnya itu cepet aja. Tujuh hari normalnya, dan perpanjangannya delapan hari. Jadi 15 hari sudah P21,” ungkapnya.

Pada Selasa, 26 Januari kemarin, kedua pelaku remaja ini diketahui sedang menjalani proses penyidikan di kantor Mapolsek Samarinda Seberang. Meski tidak ditangguhkan penahanannya, tapi saat proses penyidikan kedua tersangka mendapat pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Samarinda.

Lebih jauh diungkapkan Dedi, kalau aksi kedua remaja badung ini dengan cara menyisir pemukiman saat keadaan sepi. Kemudian mereka bersama-sama mengintai kendaraan roda dua yang kunci kontaknya masih terpasang.

Ketika si pemilik lalai, dan keadaan sepi. Saat itulah kedua remaja ini beraksi. Walhasil, motor berharga milik korbannya pun raib bak ditelan bumi.

Bahkan diketahui pula, jika sepak terjang kedua pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.

Hasil curian keduanya pun tak lantas dijual dan dijadikan uang rupiah. Namun kedua remaja badung ini justru memodifikasinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami juga masih berkoordinasi dengan polsek lainnya. Yang jelas sejauh ini proses hukum keduanya akan terus berjalan,” pungkasnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button