Tak Patuhi Protokol Kesehatan Warkop Mr. Daeng 7 di Tutup Permanen
KABARBORNEO.ID. BALIKPAPAN – Warkop Mr. daeng 7 di Gunung Malang di tindak tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, ditutup permanen pada Minggu (7/2/2021).
Keberadaan warung kopi M. Daeng 7 yang di rasa meresahkan warga dan tidak memiliki izin legalitas terpaksa di tutup permanen.
“Dengan berat hati kami harus menutup secara permanen Mr. Daeng 7. Karena tidak memiliki izin, sangat mengganggu dan meresahkan pasien yang ada di RS Beriman,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat melakukan penutupan warkop Mr. Daeng 7.
Selama masa pandemi di Kota Balikpapan, warkop ini masih sering ditemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, di tambah lagi dekat dengan lingkungan RSUD Beriman.
“Apalagi warkop Mr. Daeng 7 tidak mengindahkan protokol kesehatan. Karena itu dengan perasaan menyesal kami harus menutupnya karena itu sudah pertimbangannya,” ujarnya.
Camat Balikpapan Kota Heruressandy Setia Kusuma saat dikonfirmasi di tempat yang sama menyampaikan bahwa, sejak pembukaan warkop ini belum memiliki persetujuan dari lingkungan sekitar terutama RSUD Beriman dan RT setempat.
“Kata mereka baru mengajukan izin legalitasnya sendiri Desember 2020 lalu, jadi terlambat sudah banyak keluhan baru mengajukan,” katanya.
Masyarakat dan keluarga pasien RSUD Beriman sering menegur warkop tersebut karna menyalakan musik dengan keras serta melanggar protokol kesehatan Covid – 19.
“Sejak Perwali diterapkan akhir Agustus beberapa data ada keluhan yang kita tindak lanjuti, seperti kerumunan di atas jam 10 malam, sering kali kami tidak mendapati pengelolanya, hanya pegawainya saja,” ungkapnya.
Diketahui, pengelola warkop Mr. Daeng 7 Gunung Malang ini melanggar Pasal 15 Huruk K dan L, Pasal 21 Huruf A Perda Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan juga Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penegakan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Tim Redaksi KabarBorneo)